steadyaku47

Tuesday 27 March 2018

Fungsi media sebagai media pengawasan tidak berjalan dengan baik di Malaysia.


Catatan dari bumi Indonesia(Tulisan ini adalah tulisan dari seorg wartawan senior Indonesia yang saya kenal dan saya edit dan tambah untuk kesesuaian semasa di Malaysia)
Perbezaan Sistem kewartawanan di Indonesia dan Malaysia Dan kebebasan Akhbar dan 'Fake News Act'.

Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, dimana masyarakat memiliki kesempatan yang lebih besar dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat. Oleh sebab itu, media di Indonesia juga memiliki kebebasan tertentu. Namun jika diteliti secara lebih mendalam, sistem kewartawanan di Indonesia tampak cenderung ke arah media yang liberal. Menurut Simarmata (2014: 91-92), karakteristik libertarian tersebut dapat dilihat dari sistem media Indonesia yang membiarkan setiap anggota masyarakat untuk menikmati kebebasan sebagai bagian dari demokrasi. Kita juga dapat melihat bahwa media di Indonesia diberi kebebasan untuk melakukan kritik terhadap pemerintah, dan hal tersebut dijamin oleh undang-undang. Selain itu, sistem media di Indonesia juga memberikan ruang kepada wartawan untuk mendirikan organisasi profesi wartawan dengan kode etik jurnalisme. Hal tersebut tentu membuat wartawan menjadi semakin independen. Berkaitan dengan konten media, dalam media Indonesia juga terdapat globalisasi konten media, sehingga tidak ada batasan bagi wartawan untuk mengambil berita dari negara manapun.
Setelah orde baru, media di Indonesia meraih kebebasannya dalam pemberitaan. Media Indonesia semakin leluasa dalam menyampaikan berita politik tanpa harus merasa terancam bahwa pemerintah akan mencabut izin usahanya (Hamad, 2004: 66). Bahkan beberapa media terlihat terbuka memberitakan tokoh-tokoh politik, baik yang didukung maupun yang diserangnya. Acara-acara televisi seperti Lawyers Club juga tidak mendapat larangan meskipun kontennya banyak membahas tentang pemerintah, baik kelemahan maupun kekuatan pemerintah tersebut.
Malaysia menganut sistem pemerintahan demokrasi berparlimen (Aziz, 2014). Alatas (dalam Heryanto, 2004: 24) mengatakan bahwa demokrasi di Malaysia tidak bisa dipandang sebagai tampilan permukaan saja. Namun pada kenyataannya, sistem pemerintahan demokrasi di Malaysia TIDAK MENJAMIN adanya demokratisasi sistem media. Kebebasan media di Malaysia dikorbankan demi melindungi kepentingan-kepentingan kaum elit, seperti kerajaan/parti yang memerintah, kelompok ugama berpolitik, dan monarki (Weaver & Lars, 2012: 80).
Sistem media di Malaysia hampir sama dengan sistem medai Indonesia pada masa orde baru(era Suharto), yaitu sistem media yang cenderung bersifat otoriter. Itulah sebabnya Malaysia masih sering dianggap sebagai negara demokrasi yang semi-otoritarian (Freedman, 2006: 134-135). Di Malaysia, jika sebuah pemberitaan tidak sesuai dengan keinginan pemerintah, jurnalis yang membuat berita tersebut akan ditangkap, sementara izin usaha media yang memuatnya akan dicabut. Bahkan Undang-Undang Media Cetak dan Publikasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia pada tahun 1984 memberi kewenangan kepada Departemen Dalam Negeri Malaysia untuk menghentikan penerbitan sebuah media massa jika pemberitaan yang dilakukan tidak sejalan dengan pemerintah (Loh, 2002: 128). Keputusan tersebut dapat diambil meskipun tidak ada alasan dan proses hukum yang jelas. Salah satu contohnya adalah yang terjadi pada tahun 2015, dimana surat kabar The Edge Weekly dan The Edge Financial Daily dibredel oleh pemerintah selama tiga bulan. Pembredelan terjadi karena kedua surat kabar tersebut memuat berita tentang dugaan suap yang dilakukan oleh Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (Saputra, 2015).Dan yang terbaru adalah undang berita palsu(FAKE NEWS ACT)yang boleh dikenakan hukuman penjara maksima 10tahun.
Bukan hanya melarang pemuatan berita tentang pemerintah yang bersifat negatif, pemerintah Malaysia juga melarang orang-orang yang tidak disukainya untuk membuat siaran media (Widianto, 2016). Sebagaimana media otoritarian, media di Malaysia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dibanding kepentingan publik (Oetama, 2001: 51). Media di Malaysia diizinkan untuk membuat pemberitaan apapun dengan syarat menghindari kritik dan pertentangan atas kebijakan pemerintah. Itulah sebabnya berita yang disampaikan media harus dipilih-pilih terlebih dahulu agar sesuai dengan kebijakan pemerintah. Hasilnya, fungsi media sebagai media pengawasan tidak berjalan dengan baik di Malaysia.(Dr.Fauzi Haji Mohamad,Jakarta)

No comments:

Post a Comment