JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto membantah pemberitaan salah satu media massa di Malaysia yang dianggap menyudutkan Polri.
Media berbasis online tersebut menulis, penyidik Bareskrim Polri mengambil uang 1 miliar ringgit saat menggeledah kapal pesiar mewah Equanimity yang diamankan di Pelabuhan Benoa, Bali pada 28 Februari 2018.
"Media itu justru melakukan framing pemberitaan, menjadi, 'Penyiasat Indonesia menjumpai 1 Billion Ringgit Tersimpan Rapi di Kapal Jo Lo. Siap Berbalut Kertas Hadiah. Untuk siapa ya, Pak?'," kata Ari mengutip pemberitaan yang ia maksud melalui keterangan pers, Rabu (7/3/2018).
Ari mempertanyakan kredibilitas media itu. Pasalnya, berita itu hanya bersumber pada screenshot status salah satu akun di Facebook. Adapun, screenshot itu tidak menampilkan identitas akun Facebook-nya.
"Bahkan juga tidak ada nama si pembuat status itu," ujar Ari.
(Baca juga: Polri Akan Gelar Perkara untuk Tetapkan Nahkoda Kapal Equanimity Tersangka)
Ari pun membandingkan pola pemberitaan tersebut dengan pola pamberitaan di Indonesia. Menurut Ari, media di Indonesia lebih bertanggung jawab.
"Media di Indonesia meletakkan, minimal itu link (akun media sosial) saat membuat berita dari unggahan di media sosial," ujar Ari.
"Jadi bagi saya, itu media recehan, media penyebar hoaks. Enggak usah dipercaya," kata dia.
Ari sekaligus menegaskan jajarannya sudah bekerja sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan terkait penggeledahan kapal senilai Rp 3,5 triliun itu.
Bahkan, proses penggeledahan kapal itu terdokumentasikan seluruhnya dan mendapat pendampingan dari anak buah kapal serta penasehat hukum perusahaan pemilik kapal.
Selama penggeledahan berlangsung, para penyidik pun tidak menemukan barang apa pun selain dokumen-dokumen dan fisik kapal. Tidak ada uang seperti yang dituduhkan media asal Malaysia tersebut.
"Sekarang kami justru menunggu saudara kami di Malaysia untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai berita hoaks itu. Terlebih lagi, hubungan Malaysia dengan Indonesia sedang harmonis seperti ini," ujar Ari.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengamankan sekaligus menggeledah sebuah super yacht di perairan Bali, 28 Februari 2018 lalu. Kapal mewah itu merupakan barang bukti hasil kejahatan pencucian uang yang terjadi di Amerika Serikat.
Kapal itu merupakan buruan FBI. Mereka mengajukan joint operation dengan Polri terkait kapal itu lantaran berada di wilayah Indonesia.
"FBI minta Polri melakukan joint operation dalam penyitaan kapal. Sebab FBI tengah melakukan proses penyidikan atas kapal tersebut. Bahkan selama proses hingga hari ini, FBI juga tetap berdampingan dengan Polri menuntaskan kasus ini," ujar Ari.
COMMENT :
Media berbasis online tersebut menulis, penyidik Bareskrim Polri mengambil uang 1 miliar ringgit saat menggeledah kapal pesiar mewah Equanimity yang diamankan di Pelabuhan Benoa, Bali pada 28 Februari 2018.
"Media itu justru melakukan framing pemberitaan, menjadi, 'Penyiasat Indonesia menjumpai 1 Billion Ringgit Tersimpan Rapi di Kapal Jo Lo. Siap Berbalut Kertas Hadiah. Untuk siapa ya, Pak?'," kata Ari mengutip pemberitaan yang ia maksud melalui keterangan pers, Rabu (7/3/2018).
Ari mempertanyakan kredibilitas media itu. Pasalnya, berita itu hanya bersumber pada screenshot status salah satu akun di Facebook. Adapun, screenshot itu tidak menampilkan identitas akun Facebook-nya.
"Bahkan juga tidak ada nama si pembuat status itu," ujar Ari.
(Baca juga: Polri Akan Gelar Perkara untuk Tetapkan Nahkoda Kapal Equanimity Tersangka)
Ari pun membandingkan pola pemberitaan tersebut dengan pola pamberitaan di Indonesia. Menurut Ari, media di Indonesia lebih bertanggung jawab.
"Media di Indonesia meletakkan, minimal itu link (akun media sosial) saat membuat berita dari unggahan di media sosial," ujar Ari.
"Jadi bagi saya, itu media recehan, media penyebar hoaks. Enggak usah dipercaya," kata dia.
Ari sekaligus menegaskan jajarannya sudah bekerja sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan terkait penggeledahan kapal senilai Rp 3,5 triliun itu.
Bahkan, proses penggeledahan kapal itu terdokumentasikan seluruhnya dan mendapat pendampingan dari anak buah kapal serta penasehat hukum perusahaan pemilik kapal.
Selama penggeledahan berlangsung, para penyidik pun tidak menemukan barang apa pun selain dokumen-dokumen dan fisik kapal. Tidak ada uang seperti yang dituduhkan media asal Malaysia tersebut.
"Sekarang kami justru menunggu saudara kami di Malaysia untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai berita hoaks itu. Terlebih lagi, hubungan Malaysia dengan Indonesia sedang harmonis seperti ini," ujar Ari.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengamankan sekaligus menggeledah sebuah super yacht di perairan Bali, 28 Februari 2018 lalu. Kapal mewah itu merupakan barang bukti hasil kejahatan pencucian uang yang terjadi di Amerika Serikat.
Kapal itu merupakan buruan FBI. Mereka mengajukan joint operation dengan Polri terkait kapal itu lantaran berada di wilayah Indonesia.
"FBI minta Polri melakukan joint operation dalam penyitaan kapal. Sebab FBI tengah melakukan proses penyidikan atas kapal tersebut. Bahkan selama proses hingga hari ini, FBI juga tetap berdampingan dengan Polri menuntaskan kasus ini," ujar Ari.
COMMENT :
Itu Fitnah besar pada Polri (Polis Republik Indonesia).Polri telah jalankan tugas dengan Benar dan jujur.
Saya menuntut pihak yang menyebar Fitnah pada Polis Indonesia meminta maaf pada Pemerintah Indonesia dan Polis Indonesia
(Dato'Dr.Fauzi Mohamad-Jakarta)
Saya menuntut pihak yang menyebar Fitnah pada Polis Indonesia meminta maaf pada Pemerintah Indonesia dan Polis Indonesia
(Dato'Dr.Fauzi Mohamad-Jakarta)
No comments:
Post a Comment